Agunan yang diperlukan untuk KPR adalah rumah yang akan dibeli itu sendiri untuk KPR Pembelian. Sedangkan untuk KPR Multiguna atau KPR Refinancing yang menjadi Agunan adalah Rumah yang sudah dimiliki.
Karena masuk dalam kategori Kredit Konsumtif maka peruntukan KPR haruslah untuk kegiatan yang bersifat Konsumtif seperti pembelian rumah, furniture, kendaraan bermotor dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat produktif seperti pembelian stok barang dagangan, modal kerja dan lain sebagainya
1. Pahami prosesnya
Proses yang pertama kali harus Anda lakukan tentunya memilih properti yang ingin dibeli. Lokasi properti sering menjadi pertimbangan bank. Paling tidak rumah yang akan dibeli bisa dimasuki kendaraan mobil. Setelah memilih rumah, saatnya memilih bank yang akan diajukan. Kemudian lakukan booking fee dengan pihak developer. Bawa bukti pemesanan tersebut ke bank.
Lunasi uang muka kemudian isi form pengajuan dan siapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Setelah melakukan pengajuan, bank akan melakukan survei dan melakukan akad kesepakatan dengan pemohon.


